Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Diduga Transfer Rp 10 Miliar dan Mengemplang Pajak

Kompas.com - 03/04/2014, 15:15 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendeteksi sejumlah calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2014 memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Bahkan, transaksi keuangan mencurigakan para caleg itu terkait dengan sejumlah nama yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mereka yang bolak-balik diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Seperti dikutip dari harian Kompas, Kamis (3/4/2014), beberapa data transaksi keuangan mencurigakan dari caleg, sebagian di antaranya petahana, telah ada di KPK. Kompas memperoleh informasi ada caleg untuk DPR dari daerah pemilihan di Banten yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara dari Kalimantan.

Caleg itu diduga melakukan transaksi berupa transfer Rp 10 miliar kepada petinggi partai yang kini telah jadi tersangka dan ditahan di KPK. Diduga, transfer ini bertujuan agar caleg yang bersangkutan bisa mendapat jatah aman kursi di DPR.

Informasi lain menyebutkan, ada partai politik yang menggunakan instrumen bank pembangunan daerah, yang kepala daerahnya berasal dari parpol bersangkutan, untuk menyalurkan kredit fiktif ke sejumlah koperasi karyawan yang sudah mati.

Kompas juga memperoleh informasi ada caleg yang kritis soal isu korupsi Century, tetapi ternyata diduga mengemplang pajak dan catatan transaksi keuangannya telah ditelusuri PPATK.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, PPATK melakukan berbagai upaya agar terlibat langsung secara efektif dalam pemantauan transaksi keuangan para caleg yang bertarung pada Pemilu 2014.

”PPATK pada 2013 melakukan riset tipologi dengan basis data Pemilu 2004 serta 2009 dan memperoleh gambaran bahwa transaksi keuangan mencurigakan menjelang pemilu menggambarkan tren kenaikan yang signifikan, mencapai lebih dari 125 persen (dibandingkan dengan tahun-tahun setelah pemilu),” kata Agus.

Menurut dia, caleg yang namanya terlapor di PPATK tetap akan menjadi terlapor setelah yang bersangkutan terpilih dan menduduki jabatan selaku legislator. ”Dengan kata lain, caleg kotor dapat diyakini akan menjadi legislator kotor. Karena itu, perlu sekali kami mengimbau masyarakat agar memilih caleg yang jujur dan amanah,” ujar Agus.

Saat ini PPATK telah melengkapi sistem pelaporan dan sistem informasi dengan laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri tanpa batasan minimal. Dengan sistem ini, PPATK bisa punya data transfer lengkap dari dan ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga membangun sistem informasi pengguna penyedia jasa keuangan terpadu untuk menelusuri kejahatan pencucian uang.

”Dari penguatan yang sudah dilakukan, PPATK menengarai beberapa modus politik uang, baik yang dilakukan dengan mendompleng APBN maupun APBD, seperti penyimpangan dana bansos, hibah, dan dana perjalanan dinas atau sosialisasi. Kami juga menengarai ada transaksi mencurigakan terkait dengan sumbangan atau pengiriman uang dalam jumlah yang menyimpang dari ketentuan UU Pemilu,” ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com