Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang, itu dinyatakan bersalah di pengadilan Arab Saudi karena membunuh majikannya, Nura Al Gharib.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh keluarga Satinah selain menunggu dan berdoa. Sebab hingga Rabu (2/4/2014) keluarga belum mendapatkan kabar dari Tim Khusus Pemerintah yang sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan keluarga mantan majikan Satinah.
"Kabarnya masih sama, kami masih menunggu dari Kemenlu," kata Sulastri, kakak ipar Satinah, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (2/4/2014) malam.
Ketika ditanyakan kabar seputar pengunduran batas waktu pembayaran diyat menjadi 2 tahun dan penurunan nilai diyat menjadi Rp 15 miliar, Sulastri kembali mengulang jawabannya. "Kabarnya masih sama, kami masih menunggu dari Kemenlu," kata Sulastri.
Sulastri mengatakan saat ini di rumahnya sedang digelar doa bersama para tetangga untuk mendoakan keselamatan Satinah.
Informasi dari Humas Pemkab Semarang, doa bersama tersebut dihadiri Bupati Semarang Mundjirin, Sekda Kabupaten Semarang Budi Kristiono bersama Muspika Ungaran Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.