Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Keluarkan Putusan Sela Uji UU Pileg

Kompas.com - 12/03/2014, 20:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang dari bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggugat aturan pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota legislatif. Untuk mengejar waktu, Persepi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela agar ketentuan itu dibatalkan sementara.

"Kalau MK tidak bisa memutuskan dengan cepat karena ada prosedur beracara, MK bisa mengeluarkan putusan sela," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Perswpi Andi Syafrani pada paparan media di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/21014).

Ia mengatakan, putusan sela tersebut dapat dikeluarkan sebelum memeriksa materi UU. Dengan begitu, kata Andi, lembaga survei tetap dapat mengumumkan hasil survei dengan bebas tanpa ada batasan terlebih ancaman pidana.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Persepi Fadjroel Rahman mengatakan, MK bisa saja dengan cepat mengeluarkan putusan atas uji UU itu. Menurutnya, MK boleh memeriksa UU secara tertulis sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan Persepi meski tidak memeriksa banyak pihak. "Mudah-mudahan bisa diputuskan cepat," kata peneliti dari Pedoman Indonesia itu.

Dalam uji materi itu, Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat (quick count). Regulasi yang diuji adalah pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga meminta pengujian pada Pasal 291 tentang ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yakni 6-8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com