Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI: Pengamanan Mantan Presiden dan Wapres Bukan Barang Baru

Kompas.com - 08/03/2014, 05:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden bukan barang baru. Menurut Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko, pengamanan terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden tersebut dulunya dilakukan secara tidak formal.

"Dulu sudah terjadi, sudah berjalan. (Namun), pengamanan itu hanya pengamanan tidak formal," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014). Karena sifatnya pengamanan yang tidak formal, menurut Moeldoko, pengendalian dan pembinaannya menjadi sulit dan tidak terukur dengan standar tertentu.

Karenanya, kata Moeldoko, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membentuk Grup D yang khusus mengamankan mantan presiden dan wakil presiden. Dengan pengorganisasian ini, ujar dia, akan menjadi jelas pengendalian dan pemenuhan kebutuhan Paspampres yang mengawal para mantan presiden dan wakil presiden.

"Daripada (tidak formal seperti) sekarang. (Padahal) ada mantan presiden sekian orang, mantan wapres sekian orang, kan enggak elok, pengendaliannya jadi susah," imbuh Moeldoko. Menurut dia rancangan pembentukan Grup D Paspampres ini sudah ada sejak 2012.

Kajian terkait pembentukan Grup D ini pun, kata Moeldoko, sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. "Kan enggak seminggu, dua minggu kajian. Kami harus evaluasi data tersebut, keuntungan, kerugian, (bertemu) kepala komandan satuan untuk diskusi," katanya.

Moeldoko juga mengklaim anggaran pembentukan Paspampres Grup D ini wajar. Menurutnya, Paspampres tidak akan memaksa jika ada mantan presiden atau wakil presiden yang menolak dikawal Grup D. Jika pun ditolak, kata dia, Grup D Paspampres ini akan tetap jalan.

"Sangat personal, kalau bilang tidak perlu, tidak apa-apa, yang penting tugas kami sudah menyiapkan, secara aturan sudah disiapkan, kalau beliau-beliau tidak perlu, tidak apa-apa. Saya siapkan itu dengan harapan beliau-beliau itu fasilitas negara digunakan," ujar Moeldoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan Grup D Paspampres ini dipertanyakan karena baru dikeluarkan saat ini. Pengamat politik senior J Kristiadi, misalnya, mempertanyakan mengapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 itu baru dikeluarkan sekarang.

Kristiadi menilai kebijakan itu keliru karena saat ini rakyat menginginkan sikap pemimpin yang negarawan dan populis. Moeldoko sebelumnya juga membantah bahwa pengadaan Grup D Paspampres terkait dengan perkembangan kondisi politik dan hukum. Ia membantah pula jika pengadaan Grup D Paspampres ini dikatakan sebagai perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Moeldoko, pengadaan Grup D Paspampres bermula dari evaluasi Paspampres, yang kemudian diajukan ke Panglima TNI. Sebelumnya, Paspampres telah memiliki tiga grup, yaitu grup A untuk mengawal presiden, grup B untuk mengawal wakil presiden, dan grup C untuk mengawal VVIP, termasuk tamu negara serta para mantan presiden dan wakil presiden.

Grup D Paspampres adalah grup bentukan baru yang khusus mengawal mantan presiden beserta pasangannya. Satu tim akan diperkuat 30 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com