JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantas meminta keterangan lanjutan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Hal itu karena nama Boediono sudah disebut dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Kalau dimintai keterangan (lagi) oleh KPK memang sudah sepantasnya. Apakah akan diperiksa sekarang atau nanti, kita serahkan KPK," kata Yusril, Jumat (7/3/2014), di Jakarta. KPK pernah memeriksa Boediono terkait kasus Century pada 23 November 2013 di kantor Wakil Presiden.
Menurut Yusril, proses persidangan Budi Mulya akan sangat menentukan nasib Boediono berdasarkan fakta-fakta yang terungkap nantinya. "Pak Boediono disebut dalam rangkaian peristiwa itu. Apakah akan didakwa atau tidak, menunggu hasil persidangan sekarang ini," ujarnya.
Yusril mengingatkan, untuk saat ini, penyebutan nama Boediono itu tidak bisa dianggap sebagai bukti bahwa Boediono bersalah dalam kasus Bank Century. Hal itu karena penyebutan nama Boediono tersebut terdapat dalam surat dakawaan orang lain, yakni Budi Mulya. "Jadi bukan surat dakwaan Pak Boediono sendiri," ujar calon presiden pada Konvensi Rakyat itu.
Nama Boediono disebut hingga puluhan kali dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Budi Mulya. Boediono didakwa bersama-sama Budi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century. Dakwaan Budi ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.