Sebanyak 730 laporan dari masyarakat di kawasan Jabodetabek itu telah dilakukan verifikasi. "Ada 795 dugaan laporan pelanggaran pemilu yang terjaring mata massa. Sebanyak 730 sudah diverifikasi, 65 laporan belum," ujar salah satu aktivis pemantau pemilu dari Perludem, Veri Junaidi dalam diskusi bertajuk "Inisiatif Pengawasan Pemilu 2014" di Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Veri mengatakan, laporan tersebut didominasi oleh dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan partai politik peserta Pemilu. Di antaranya pemasangan baliho atau spanduk-spanduk kampanye.
"Paling banyak dugaan pelanggaran administratif seperti alat peraga, misalnya pemasangan baliho dan spanduk," katanya.
Menurut Veri, sebanyak 300 laporan yang sudah diverifikasi tersebut telah dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu. Ia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Sebulan yang lalu kami menyerahkan 300 lebih pelanggaran ke Bawaslu. Setiap laporan pelanggaran nanti kita laporkan," katanya.
Veri pun mengajak lebih banyak lagi masyarakat untuk berpatisipasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya, bisa melapor melalui www.matamassa.org. Menurut Veri, langkah ini untuk mendukung pesta demokrasi yang berlangsung adil.
"Kita ingin mendorong proses pemilu yang adil dan menghasilkan anggota legislatif yang terbaik kita harap," katanya.
Wendi dari MataMassa menambahkan, ada dua kategori utama pelaporan yaitu dugaan pelanggaran pidana dan administratif pada Pemilu 2014. Masyarakat pun diminta untuk tidak takut melapor karena semua identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Semua pelapor dirahasiakan identitasnya. Hanya diketahui oleh sembilan orang tim verifikator yang terdiri dari beberapa elemen, yang tugasnya melindungi pelapor. Nomor telepon dan nama tidak dibuka, hanya dibuka lokasi dan jenis pelaporan saja," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.