JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak mau lagi memberi penjelasan terkait dugaan aliran dana dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada pimpinan dan anggota komisinya.
Sutan memilih tak berkomentar lagi karena merasa telah menjawab semuanya dalam persidangan di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa hari lalu.
"Enggak mau, enggak mau, itu sudah over dosis. Soal itu enggak mau komentar saya," kata Sutan saat dijumpai di luar ruang kerjanya di Lantai 9 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Setelah menolak memberi penjelasan, Sutan langsung melanjutkan langkahnya. Ia menuju lift dan turun ke lantai dasar di gedung yang sama lalu masuk ke ruang kerja di Komisi VII DPR.
Selama dalam perjalanan itu, sejumlah wartawan berusaha mengajukan pertanyaan pada politisi Partai Demokrat tersebut. Namun, Sutan tetap berusaha menghindar dan menyarankan para wartawan menanyakan langsung pada sumber informasi, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno.
"Enggak mau, kan sudah di persidangan, sudah mendengar semua. Silakan tanya sama yang ngomong," pungkasnya.
Tak ingin menyerah, para wartawan dari beberapa media mencoba mengejar Sutan sampai di ruang kerja Komisi VII. Tapi Sutan tetap acuh dan terlihat sibuk dengan beberapa staf Komisi VII.
Salah seorang staf di Komisi VII yang sadar ruangannya dimasuki wartawan berusaha menghalangi. Ia meminta wartawan keluar ruangan karena dianggap mengganggu dan tak memiliki izin untuk mewawacarai Sutan di ruangan tersebut.
"Sudah ya, tolong dong. Soalnya enggak ada izin dari Kesekjenan (Sekretariat Jenderal DPR)," kata salah seorang perempuan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Sutan bepergian ke luar negeri karena alasan kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Dalam persidangan, mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menyebut, pada 26 Juli 2013 di toko buah di Jakarta, ia memberikan uang dalam bentuk dollar AS senilai Rp 2 miliar kepada Tri Yulianto untuk disampaikan kepada Sutan. Uang tersebut merupakan THR untuk Komisi VII DPR.
Tri Yulianto membantah telah menerima uang dari Rudi. Namun, Tri Yulianto mengakui pernah bertemu dengan Rudi di toko buah pada tanggal 26 Juli 2013. Sutan juga membantah menerima THR.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.