JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan presiden terkait dana saksi bagi partai politik. Menurut Gamawan, dana saksi parpol ini hampir bisa dipastikan batal karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mau mengelola dana tersebut. "Kecenderungannya begitu (membatalkan dana)," ujar Gamawan di kantor Wakil Presiden, Kamis (19/2/2014).
Gamawan mengatakan sudah membahas persoalan ini dengan internal Kementerian Dalam Negeri. Dari diskusi itu, Gamawan menyatakan, pemerintah tetap pada pendirian awalnya. "Kalau partai tidak sepakat, saya tidak akan rekomendasikan untuk dana parpol itu. Kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab, mempertanggungjawabkan uang yang akan dibantu itu, saya tidak akan merekomendasi. Artinya tidak ada uang," ujar Gamawan.
Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilihan anggota legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilihan umum. Adapun Rp 700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.
Rencana pemberian dana saksi parpol ini ditentang oleh sejumlah partai yang menolak menggunakan uang itu. Dua partai yang keras menyuarakan penolakan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem.
Setelah ramai dan menjadi polemik, Badan Pengawas Pemilu menyatakan tidak mau mengelola uang tersebut. Menurut Bawaslu, dana saksi parpol bukanlah kebutuhan Bawaslu, sehingga tidak seharusnya Bawaslu mengelola uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.