"Itu artinya Boediono tak menghargai DPR," ujarnya.
Fahri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, setiap orang, termasuk wakil presiden, bisa dipanggil oleh DPR. Pemanggilan oleh Timwas, kata dia, juga memiliki wewenang setingkat komisi.
"Ini kan artinya ada ego. Apa susahnya sih dia datang dan menjelaskan kepada kami satu-dua jam?" imbuh Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia pun kembali menyarankan Boediono untuk memenuhi undangan Timwas. Hal ini, katanya, perlu dilakukan agar proses hukum kasus tersebut bisa jelas dan berjalan dengan cepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Timwas Century sepakat memanggil Boediono pada hari Rabu (19/2/2014) untuk memberikan penjelasan mengenai keputusan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century. Sebelumnya, Boediono telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran FPJP untuk Bank Century terjadi. Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan itu, Boediono menyatakan yakin penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.