Mulanya, KPK menyita 17 mobil terkait Wawan dari sejumlah lokasi pada Senin (27/1/2014), yaitu 10 mobil yang disita dari kerabat Wawan, yaitu Dadang Sumpena, Yayah Rodiyah, dan Dadang Prijatna, tiga mobil dan satu motor Harley Davidson dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, serta empat mobil mewah miliknya dari sebuah showroom mobil, yaitu mobil Rolls Royce, Jaguar, Lamborghini, dan Bentley.
Beberapa hari kemudian, KPK kembali menyita lima mobil dari perusahaan Wawan, PT Bali Pasifik Pragama (PT BPP).
Mobil untuk anggota DPRD
Penelusuran aset Wawan tak berhenti sampai di situ. Belakangan terungkap Wawan pernah memberikan mobil ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Anggota DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan di antaranya Sonny Indra Jaya, Thoni Fathoni Mukson, Edi Yus Amir Syah, Media Warman, Agus Puji Raharjo, mantan anggota DPRD Banten Jayeng Rana, dan Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. Sebagian dari mereka telah diperiksa KPK karena diduga menerima mobil tersebut.
Beberapa anggota DPRD Banten ini kemudian mengembalikan mobil pemberian Wawan yang kemudian disita KPK. Dari Sonny, KPK menyita satu mobil Honda CR-V B 287 SON dan dari Media Warman, KPK menyita Honda CR-V B710 MED. Sementara dari Aeng, salah satunya KPK menyita Mercedes Benz E 300 warna hitam B 4 FIS. Aeng diduga menerima lebih dari satu mobil.
KPK juga menyita Toyota Vellfire B818 TTA dan Mercedes Benz B818 WWN dari Gunawan, Ketua Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten. Tak hanya itu, juga disita satu mobil Mini Cooper abu-abu B 888 PZ dari rekan dekat Wawan yang juga merupakan calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Herdian Koosnadi.
Lembaga antikorupsi ini kemudian bergerak menggeledah rumah saksi-saksi kasus Wawan di Serang dan Pandeglang, Banten. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita empat mobil. Keempatnya ialah BMW X1 B 412 ANA, Toyota Vellfire hitam B 1476 SRS, Toyota Vellfire putih B 1490 SRS, dan Mitsubhisi Pajero putih B 153 LEE. Sementara, dari PT Bali Pacific Pragama, KPK kembali menyita Mitsubishi Pajero Sport hitam B2704 MT, dan Suzuki APV hitam B 1528 SFX.
Kemudian, pada Senin (17/2/2014), KPK menyita mobil Toyota Vellfire dari anggota DPRD bernama Thoni dan satu Honda CR-V dari PT BPP. Sebagai pengusaha yang lama bergerak di Banten, Wawan diduga berperan mengendalikan anggota DPRD Banten. Sementara itu, menurut pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mobil itu tidak diberikan, tetapi hanya dipinjamkan kepada anggota DPRD Banten. Maqdir juga membantah ada motif untuk memengaruhi anggota DPRD Banten dengan mobil tersebut. Menurutnya, peminjaman mobil itu hanya sebatas hubungan pertemanan.
Kasus Wawan tak hanya menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah, tetapi juga sejumlah artis. Wawan diketahui memberikan mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC kepada artis Jennifer Dunn. Pemberian mobil ini diakui Jennifer sebagai pembayaran uang muka untuk produksi sebuah film. Namun, menurut Jennifer, produksi film itu belum sempat terjadi dan Wawan sudah lebih dulu ditangkap KPK. Mobil itu pun kini telah disita KPK.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK menemukan jejak pemberian mobil Toyota Land Cruiser kepada artis Catherine Wilson. KPK pun akan segera memeriksa Chaterine sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan.
Hingga kini, berdasarkan catatan KPK, total aset yang disita terkait kasus Wawan sebanyak 40 mobil dan satu unit motor Harley Davidson. KPK saat ini masih menelusuri aset Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Bahkan, penelusuran aset suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu tak hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri.
Anggota DPRD Banten selaku penyelenggara negara hingga sejumlah artis yang diduga menerima mobil hasil korupsi bisa dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 menyebutkan, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
"Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu yang diduga sumbernya berasal dari tindak pidana. Jadi, bukan hanya artis, tapi setiap orang," ujar pakar TPPU, Yenti Garnasih, saat dihubungi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, sangkaan pasal tersebut bisa diterapkan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada kasus Wawan.
"Kita mengacu ke Pasal 5 Undang-Undang Pencucian Uang, pelaku pasif, sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana korupsi. Kemudian, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan," terang Johan.
Sementara itu, untuk penyelenggara negara, lanjut Johan, bisa dijerat sangkaan menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji. Hal itu jika terbukti menerima mobil berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPRD Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.