Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPR: Keputusan SKRT Bukan Faktor Anggoro

Kompas.com - 13/02/2014, 06:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal, mengatakan, keputusan melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bukan karena pengaruh pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Keputusan itu sesuai permohonan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Kami (DPR) ambil keputusan sesuai dengan permohonan Kemenhut, bukan faktor Anggoro," kata Yusuf seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan anggaran SKRT di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2014) malam.

Menurut Yusuf, saat itu rencana proyek SKRT sengaja diadakan lagi untuk mendukung sarana polisi hutan dalam mengawasi pembalakan liar atau illegal logging. Sebab, illegal logging disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 6 triliun sampai Rp 10 triliun.

Sementara itu, inisiatif menghidupkan kembali proyek SKRT, menurut Yusuf berasal dari Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban. "Itu keinginan Menhut, bahwa untuk mengawasi illegal logging dan kebakaran hutan, kita perlu sistem komunikasi. Pada saat itu handphone belum canggih," terangnya.

Yusuf juga mengatakan tidak ada yang salah dengan keputusan melanjutkan proyek SKRT. Menurutnya, kesalahan itu hanya ada pada anggota Komisi IV DPR periode saat itu yang menerima uang dari Anggoro. "Saya kira jangan keputusan itu dipersalahkan, yang disalahkan adalah anggota dewan yang menerima hadiah. Itu salah, oke," ujarnya.

Selain itu, Yusuf mengatakan pula bahwa selama pembahasan tidak terjadi penyimpangan. Ia membantah ada rencana penunjukan langsung untuk memenangkan PT Masaro dalam tender proyek SKRT saat pembahasan anggaran. "Dalam membahas anggaran kami tidak mempersoalkan apakah penunjukan langsung dan tender. Tapi, Komisi IV meminta ditender agar merek lain bisa bersaing," terangnya.

Dalam kasus ini, Yusuf diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi IV DPR, komisi yang membidangi sektor kehutanan, saat keputusan soal SKRT dibuat. Ia bersama anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka disebut menerima uang dari Anggoro. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban. Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com