Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Pelajari Rencana Pembentukan Ditjen Khonghucu

Kompas.com - 10/02/2014, 04:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku akan mempertimbangkan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk direktorat jenderal Khonghucu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Terkait dengan soal Khonghucu, tentu akan kami pelajari apakah bisa dilaksanakan atau belum bisa karena memang ada persyaratan mnimal yang harus dipenuhi,” ujar Suryadharma di sela-sela acara perayaan HUT PPP ke-41 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2014).

Suryadharma menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain adalah jumlah warga Khonghucu yang menjadi pegawai negeri sipil dan jumlah penganut Khonghucu. Selama ini, kata Suryadharma, kepentingan warga Khonghucu ditangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

“Sebenarnya levelnya sama saja dengan eselon I, makanya nanti kami pertimbangkan dulu,” imbuh Suryadharma. Sebelumnyam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merespons baik usulan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Khonghucu di Kementerian Agama.

Presiden berharap pembentukan Ditjen Khonghucu bisa segera diwujudkan. "Saya merespons baik usulan dari Matakin tadi dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Agung Laksono) sebagai Menteri Agama ad interim agar direspons dengan baik usulan mendirikannya Ditjen Khonghucu. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diwujudkan," kata Presiden saat menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Kongzili di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2/2014).

Dalam 15 tahun terakhir, Presiden mengaku terus mengikuti perkembangan umat Khonghucu di Indonesia. Patut disyukuri, kata dia, kini umat Khonghucu telah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan penganut agama lainnya di hadapan hukum.

"Inpres Tahun 67 yang bertahun-tahun membelenggu telah dicabut, tahun baru Imlek juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Umat Khonghucu dapat dengan leluasa mencantumkan agama Khonghucu dalam KTP. Perkawinan dalam Khonghucu dapat dicatatkan dalam catatan sipil," kata Presiden.

Selain itu, lanjut Presiden, pendidikan keagamaan Khonghucu kini diperbolehkan untuk diajarkan. Bahkan, pemerintah memberikan kebebasan dan keleluasaan untuk mendirikan sekolah Khonghucu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com