JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengritik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak melakukan pengawasan dan investigasi mendalam terhadap laporan dana kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg). Bawaslu dinilai malah sibuk mengurus dana saksi parpol.
"Kami belum pernah dengar hasil pengawasan Bawaslu soal dana kampanye peserta pemilu ini. Bawaslu malah sibuk mengurus dana saksi parpol," ujar Koordinator Nasional JPPR M Afifuddin dalam diskusi dan paparan hasil kajian laporan dana kampanye di Kantor JPPR, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Hal senada disampaikan Manager Program JPPR Ahmad Sunanto. Ia mengatakan, pihaknya belum menemukan metode pengawasan dana kampane oleh Bawaslu.
"Kalau tidak ada pengawasan yang investigatif, kami khawatir akan banyak penyiasatan dalam laporan dana kampanye," kata Sunanto.
Ia menuturkan, penyelenggara pemilu dan auditor dana kampanye harus mampu mengantisipasi penyiasatan yang mungkin dilakukan peserta pemilu. Penyiasatan, katanya, kerap sengaja dilakukan untuk mengakali angka dana kampanye.
Sunanto menambahkan, salah satu penyiasatan yang dilakukan caleg, misalnya, melaporkan sumbangan dana kampanye dalam bentuk sumbangan jasa tanpa dijabarkan bentuk jasa yang dimaksud.
"Padahal dalam peraturan KPU, sumbangan jasa itu harus dijelaskan apa dan nilainya berapa," kata Sunanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.