Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggoro, Polri Bisa Periksa Antasari

Kompas.com - 05/02/2014, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mabes Polri bisa saja memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana selain yang ditangani KPK.

"Ya kalau terkait adanya dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, kan bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya, Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menyatakan, kliennya bertemu Anggoro di Singapura pada Februari 2009 untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.

Sehingga, Antasari telah menyiapkan rekaman sebagai alat bukti jika diperlukan. Selain itu, Antasari juga siap diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan.

Boy mengatakan, rekaman yang dimiliki Antasari dapat dijadikan bukti awal untuk menyelidiki sebuah perkara baru. Meski demikian, Polri perlu berkoordinasi dengan KPK, untuk mengetahui kasus apa saja yang saat ini ditangani KPK dan apa yang dapat ditangani Polri.

"Tentu perlu didalami terlebih dahulu dengan penyelidikan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjadi penyelidikan baru. Nanti kan kita perlu dalami terlebih dahulu hasil penyelidikannya," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tak akan memeriksa Antasari terkait pertemuannya dengan Anggoro di Singapura. KPK hanya menangani kasus dugaan korupsi SKRT pada Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro.

Anggoro telah ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com