Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2014, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, membantah disebut buron. Menurut pengacaranya, Thomson Situmeang, Anggoro sudah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Anggoro resmi menjadi tersangka KPK pada 17 Juli 2009. Sekitar Juli 2008, kata Thomson, Anggoro berada di Singapura untuk mengantarkan istrinya berobat.

"Itu manusiawi, dia bukan lari, ini klarifikasi, bukan lari. Jadi sebelum penggeledahan, kalau enggak salah penggeledahan PT Masaro 2008, tanggal 29 Juli, dia tanggal 26 Juli berada di Singapura mengantar istrinya berobat," kata Thomson di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Untuk diketahui, kantor PT Masaro milik Anggoro digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Api-api.

Menurut Thomson, selama berada di Singapura, Anggoro terus memperhatikan perkembangan kasus Tanjung Api-api. Kemudian, Anggoro memutuskan untuk tidak lagi kembali ke Indonesia setelah mengetahui kalau dia dicegah Imigrasi atas permintaan KPK sekitar Agustus 2008.

"Tiba-tiba dia (Anggoro) dicegah pada Agustus. Setelah dicegah, dia enggak pulang lagi. 'Saya kalau pulang, enggak bisa pergi lagi'," kata Thomson menirukan penuturan Anggoro kepadanya ketika itu.

Selama Anggoro berada di luar negeri, Thomson selaku tim kuasa hukumnya mengaku tetap berkomunikasi dengan Anggoro. Sejak 2012, keduanya tidak lagi membahas masalah kasus di KPK. Thomson mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Anggoro sekitar Maret 2013.

"Kalau dengan Pak Anggoro cuma say hello saja. Apa kabar, karena itu kita sudah tidak bahas kasus," ujarnya.

Namun, Thomson enggan mengungkapkan ke mana saja Anggoro selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Anggoro ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com