Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Pemilu Serentak Bakal Timbulkan "Kegalauan" Politik

Kompas.com - 23/01/2014, 14:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan oleh akademisi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, sebelum MK membacakan keputusan, Rabu (23/1/2014) sore, penolakan sudah dilayangkan oleh partai politik. Salah satunya, Partai Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak, maka hal itu bisa membawa kegalauan politik.

"Yang akan terjadi adalah situasi politik yang cukup signifikan dan membuat kegalauan dalam politik. Ini akan tambah golput semakin banyak," ujar Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Aziz mengatakan, golput akan semakin banyak lantaran masyarakat kebingungan dengan waktu dan tahapan pelaksana pemilu. Selama ini, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi hingga ke daerah bahwa waktu pelaksanaan Pileg tanggal 9 April 2014.

Jika MK memutuskan pemilu dilakukan secara serentak, maka pelaksanaan pemilihan legislatif akan diundur dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Presiden bulan Juli mendatang.

"Jangan berpikir bahwa masyarakat yang memilih ini di Pulau Jawa. Bagaimana dengan masyarakat yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang kondisi geografinya sulit dijangkau. Apakah bisa tersosialisasikan dengan baik?" kata Aziz.

Menurut Aziz, sosialisasi pelaksanaan pemilu serentak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika MK mengabulkan pemilu serentak, ia mengusulkan dilaksanakan pada Pemilu 2019.

"Jadi gugatan itu kami bisa paham. Tapi untuk persiapan tahun 2014, kami kurang sependapat karena semua tahapan mulai dari KPUD, Bawaslu, PPK, PPS, dan KPPS sudah berjalan sesuai waktu yan ditentukan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, MK akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Pilpres. Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.

Sebelumnya, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU Pilpres karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan. Gugatan tersebut sudah berproses tahun 2013, namun baru saat ini sidang putusan digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com