"Proses kecurangan tentu pada kondisi abnormal gini ya tentu sangat mungkin dilakukan oleh parpol dan caleg," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di Kantor Bawaslu, Rabu (15/1/14).
Karena itu, kata dia, pengawas pemilu harus sudah mulai mengidentifikasi kerawanan yang mungkin muncul di wilayah bencana. "Jangan sampai karena wilayah bencana, pengawasan, kontrolnya kurang. Ini yang harus diantisipasi," kata dia.
Veri mengatakan, partai dan caleg tidak diharamkan melakukan kampanye di tempat pengungsian. Pasalnya, tahapan kampanye dengan melakukan rapat terbatas sudah diizinkan sejak penetapan parpol peserta politik, Januari 2013 lalu dan penetapan caleg, Juli 2013.
"Kalau partai menggunakan kesempatan untuk kampanye, apapun bentuknya, sah-sah saja. Seperti menyalurkan bantuan atau membuat posko, itu boleh. Money politics baru tidak boleh," ujar Veri.
Ia mengatakan, kalau pun ada parpol atau caleg memberikan bantuan untuk korban bencana, silakan saja. Hanya, pengawas pemilu harus mengawasinya, jangan sampai terjadi praktik politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.