"Kewenangan Pemda kan membantu kalau diminta. Pemda wajib melakukan kalau diminta," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Gamawan mengatakan, untuk melakukan hal itu, Kemendagri telah menyurati seluruh pemda di Indonesia. Pemda wajib memfasilitasi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu. Menurutnya, beberapa Pemda sudah membentuk desk pemilu. Tetapi, kata Gamawan, pembentukan desk pemilu tak merupakan hal yang wajib direalisasikan Pemda.
"Tim desk pemilu di daerah itu tidak dilarang dan tidak dianjurkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengeluh beberapa pemda tidak kooperatif dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Pedoman Kampanye.
Dia mengatakan, bahkan beberapa pemda melempar tanggung jawab penertiban alat peraga kepada Bawaslu. Muhammad meminta Kemendagri untuk mengingatkan kepala daerah dan aparat daerah agar memberi pemahaman kepada pihak daerah soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap lembaga. Selain itu, dia juga meminta agar pemda diberi anggaran untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.