JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi menilai, penegakan hukum atas pelanggaran alat peraga kampanye masih lemah. Hal itu disebabkan koordinasi antara penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun pemerintah daerah (pemda), masih kurang.
"Mestinya memang ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu dengan pemda. Kalau di Jakarta ini masih banyak yang melanggar alat peraga, karena belum ada koordinasi yang baik di antara mereka," ujar Veri di Kantor Perludem, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2013).
Dia mengatakan, jika ada komunikasi yang baik, penertiban pelanggaran alat peraga kampanye bukan perkara yang sulit. Mencopot alat peraga, menurutnya, dapat dengan mudah dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Contohnya, Satpol PP Jawa Timur sangat aktif mencopot alat peraga kampanye yang dinilai tidak sesuai aturan.
Koordinator Divisi Legal Komisi Independen Pemantau Pemilu Putrawan mengatakan, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan DKI Jakarta banyak ditemukan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye. Salah satunya, peraga yang ditempel di batang pohon atau di depan rumah ibadah.
Pelanggaran lainnya yang ditemukannya adalah pemasangan baliho oleh calon anggota legislatif (caleg). Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 mengenai Tata Cara dan Mekanisme Kampanye Pemilu, caleg dilarang memasang baliho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.