JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Operasi I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Mokhamad Noor membenarkan adanya permintaan fee 18 persen dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Teuku Bagus, permintaan fee itu disampaikan oleh utusan Sekretaris Menpora Wafid Muharam, yaitu Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin.
Hal itu disampaikan Teuku Bagus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
"Tapi saya pikir kayaknya bukan Pak Deddy, tapi Lisa. Lisa diutus Pak Sesmenpora untuk Adhi Karya bahwa ada kewajiban 18 persen terkait proyek Hambalang," katanya.
Lisa dan Arifin merupakan tim asistensi proyek Hambalang. Menurut Teuku Bagus, keduanya juga mengaku sebagai staf khusus Sesmenpora. Permintaan fee itu, lanjut Bagus, disampaikan saat bertemu di Plaza Senayan. Permintaan itu terkait akan dimenangkannya PT Adhi Karya pada proyek pembangunan P3SON. Menurut Teuku Bagus, ia sempat keberatan dengan permintaan itu. Namun, Arifin berulang kali menagih realisasinya.
"Arifin berkali-kali datang ke saya menanyakan realisasinya," katanya.
Akhirnya, PT Adhi Karya membuat bon sementara untuk pemberian uang itu. Bon sementara itu kemudian diurus oleh Manajer Pemasaran Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman. Dia mengaku tak tahu ke mana saja uang itu diberikan.
Dalam dakwaan, Adhi Karya telah mengeluarkan Rp 14,601 miliar untuk memuluskan perusahaan itu dalam memenangkan proyek Hambalang. Uang itu di antaranya mengalir untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebesar Rp 2,21 miliar, Wafid sebesar Rp 6,55 miliar, Mahyudin Rp 500 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta, dan anggota DPR Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.