Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deviardi Didakwa Terima Ratusan Ribu Dollar Singapura dan AS untuk Rudi

Kompas.com - 07/01/2014, 19:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi, didakwa menerima uang ratusan ribu dollar Singapura dan Amerika Serikat dari bos PT Kernel Oil Singapore, Widodo Ratanachaitong, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang yang diterima Deviardi alias Ardi itu disebut untuk Rudi.

"Melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan terdakwa Rudi Rubiandini," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Dalam dakwaan, Deviardi menjadi perantara menerima 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari Widodo dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Kemudian Deviardi menerima sebesar 522.500 dollar AS dari Artha Meris.

Semua uang itu untuk Rudi yang kemudian disimpan Deviardi di safe deposite box bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah, serta rekomendasi formula harga gas.

Deviardi juga didakwa menerima 600.000 dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas. Kemudian ia juga menerima 200.000 dollar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Menurut jaksa, semua uang yang diterima Deviardi langsung dilaporkan ke Rudi. Rudi juga yang menyetujui pemberian uang itu lewat Deviardi. "Komunikasi antara Rudi Rubiandini dengan Widodo sulit, Widodo kemudian meminta terdakwa agar menjalin komunikasi. Rudi Rubiandini juga menyetujuinya," papar Jaksa.

Deviardi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Ia membantu Rudi membelanjakan uang hasil pemberian itu, di antaranya membeli jam Rolex, mobil Volvo, dan Toyota Camry. Atas dakwaan itu, Deviardi yang tidak didampingi tim penasehat hukumnya di persidangan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com