"Kalau di-nol-kan (PT) nanti sembarang orang bisa mengajukan diri," katanya di Jakarta, Minggu (29/12/2013).
Menurut Mahfud, saat ini masyarakat Indonesia sudah cukup pintar dalam memilih pemimpin. Dengan kata lain, apabila gugatan Yusril dikabulkan lembaga yudikatif itu, maka banyaknya jumlah capres yang mungkin muncul tidak memiliki arti apapun.
"Kalau mereka mengajukan lalu tidak dipilih kan tidak ada gunanya juga alias mubazir," ujarnya.
Mahfud mengatakan, para pembuat undang-undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah, dalam menetapkan PT yang tinggi, memiliki visi tersendiri. Visi itu, katanya, berkaitan dengan syarat kriteria calon presiden seperti popularitas, elektabilitas, dan akseptabilitas yang juga tinggi.
Bekas Menteri Pertahanan di era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu juga mengatakan, saat menjadi menjadi Ketua MK, ia sudah membatalkan empat kali pengajuan gugatan terhadap UU Pilpres. Ia beralasan keputusan mengenai besaran PT adalah urusan DPR dan Pemerintah, bukan MK.
Meski begitu, ia mengatakan menyerahkan putusan tersebut kepada MK. "Kita tunggu saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.