Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR dan Mendagri Bahas Pelantikan Hambit Bintih

Kompas.com - 27/12/2013, 10:44 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih Hambit Bintih yang akan dilakukan di rumah tahanan tempat yang bersangkutan mendekam saat ini, yaitu Rutan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Rapat dilakukan di ruang rapat pimpinan DPR, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Priyo menjelaskan, rapat dengan Mendagri digelar untuk mencari jalan tengah dan menetralisir polemik yang berkembang pada rencana pelantikan Hambit. Priyo mengusulkan Hambit langsung diberhentikan setelah sebelumnya dilantik terlebih dahulu.

"Bagaimana ke depan kita menyiasati secara prosedural yang bersangkutan (Hambit) langsung diberhentikan pada saat itu juga (setelah dilantik)," kata Priyo, sesaat sebelum menggelar rapat tersebut.

Selain dengan Mendagri, Priyo juga akan menggelar rapat bersama Menkopolhukan Djoko Suyanto, dan pimpinan Komisi II DPR Arif Wibowo. Rapat antara Priyo, Mendagri, dan Menkopolhukan itu akan membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB).

Mengenai pelantikan Hambit, Priyo sebelumnya telah mengusulkan agar Hambit segera mengundurkan diri untuk menepis terjadinya polemik. Akan tetapi, kata Priyo, keputusan itu mutlak menjadi wewenang Hambit sebagai Bupati terpilih Gunung Mas.

Priyo juga menganggap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai Undang-Undang. Ia memprediksi, Mendagri akan langsung memberhentikan Hambit tak lama setelah pelantikan dilakukan. Priyo juga merasa legislatif perlu membuat regulasi untuk menutup celah timbulnya permasalahan serupa.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik. Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang. Lebih lanjut, ujarnya, pelantikan hanya dilakukan berdasarkan persetujuan KPK.

Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit Bintih. Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, maka pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung Khamamik dan Ismail Ishak juga dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di Rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba Tahun 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com