Airin mengatakan akan menghormati proses hukum di KPK.
“Jadi gini, sama seperti saya sampaikan sebelumnya, mari kita sama-sama hormati proses hukum. Kita hormati KPK sebagai lembaga penegak hukum,” kata Airin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Airin datang untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama seperti kakaknya, Atut. Airin juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar. Penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.
KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga mempunyai kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.