Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kampanye Caleg

Kompas.com - 18/12/2013, 18:55 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan menelusuri aliran dana kampanye partai politik (parpol) calon anggota legislatif (caleg) baik DPR, DPRD dan DPD. Hal itu untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para peserta pemilu.  

"Pada dasarnya kami siap menelusuri itu. Karena memang teknologi yang ada pada kami," kata Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Zulkarnaen Adinegara usai pembahasan materi kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan PPATK di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Ia mengatakan, penelusuran aliran dana kampanye caleg DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan biodata caleg yang diberikan KPU kepada pihaknya. Menurutnya, teknologi informasi yang dimiliki PPATK mampu menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan setiap warga negara.

Dikatakannya, untuk dapat menyusuri aliran dana parpol dan caleg, PPATK akan bekerja sama dengan seluruh penyedia jasa keuangan. "Kami akan bekerja sama dengan seluruh penyedia jasa keuangan yang ada. Ini untuk menjadikan pemilu yang bersih dan terhindar dari politik uang dan kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan transaksi keuangan," lanjut Zulkarnaen.

Di sisi lain, KPU menjawab keinginan PPATK untuk dapat menelusuri aliran dana caleg DPR dan DPRD dengan menyerahkan biodata caleg kepada PPATK. "Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK bagaimana menelusuri dana itu. Tapi kami akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah pada kesempatan yang sama.

Ferry mengatakan, KPU hanya dapat memberikan biodata tersebut untuk PPATK mencari sendiri penggunaan jasa keuangan oleh caleg. Pasalnya, kata dia, KPU tidak dapat mewajibkan caleg menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Dikatakannya, hal itu karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, peserta kampanye hanya partai politik (parpol) dan caleg DPD.

Sebelumnya, PPATK mendorong KPU berperan aktif menyerahkan rekening partai politik dan calon legislatif. Sehingga PPATK bisa ikut mencegah praktik politik uang. “Jadi, penyelenggara pemilunya juga harus berperan aktif memberikan rekening parpol dan calegnya ke PPATK. Jangan hanya salahkan masyarakat,” ujar Kepala PPATK M Yusuf.

Permintaan ini beralasan karena setahun sebelum Pemilu 2014, PPATK sudah memantau adanya kenaikan transaksi keuangan perbankan. Ditakutkan, kenaikan transaksi keuangan ini sebagai modal parpol di Pemilu 2014. "Melihat contoh Pemilu 2009, modusnya adalah pengijonan. Jadi itu meninggi satu tahun sebelum pemilu, pada saat pemungutan suara dan satu tahun sesudah," terang Yusuf. Modus ini berlangsung sejak Pemilu 2004, 2009, dan sekarang mulai terlihat gejalanya untuk Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com