Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Keterbatasan Sumber Daya untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 13/12/2013, 11:04 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengakui, lembaganya memiliki sumber daya terbatas baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Ia mengatakan, pemerintah daerah juga seharusnya berperan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Biaya untuk menertibkan peraga kampanye itu ada di kepala daerah, tidak ada di KPU. Kami terbatas sumber daya," ujar Husni, dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Ia mengatakan, untuk menertibkan alat peraga kampanye diperlukan kesadaran pemerintah daerah dengan menerapkan pengaturan yang efektif. Pasalnya, kata dia, kepala daerah adalah otoritas yang paling berwenang terhadap daerahnya.

KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, saat berdiskusi di Newsroom Kompas.com, Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Kepala daerah yang mengatur daerahnya. Kalau kesadaran pemda tidak ada, pengaturan (tata cara kampanye) tidak akan efektif," kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Husni mengungkapkan, dalam beberapa kali evaluasinya dengan kepala daerah, bupati/wali kota setempat sering menyatakan telah mencopot alat peraga kampanye pemilu yang dinilai melanggar peraturan KPU.

"Tapi katanya, besoknya sudah ada lagi itu baliho," ujar Husni.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab KPU dan pemda setempat. Menurutnya, Bawaslu hany berwenang menilai apakah suatu alat peraga melanggar atau tidak.

"Jika melanggar, kami akan merekomendasikannya kepada KPU. Nanti, KPU yang akan meneruskan ke pemda, meminta pemda menertibkan," ujar Muhammad.

Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye Pemilu Legislatif 2014, KPU melarang calon aggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan zonasi yang pengaturannya ditetapkan pemda.

Dia berharap, meski merupakan representasi partai politik, kepala daerah tidak mengobral zonasi pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com