Saat ini, empat saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Empat saksi itu adalah dua warga dan dua petugas penjaga pelintasan kereta di lokasi kecelakaan. "(Warga melihat) dia (truk tangki) melintas sebelum palang pintu tertutup," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, Selasa (10/12/2013).
Sementara itu, petugas penjaga pintu pelintasan, lanjut Boy, mengatakan bahwa truk pengangkut bahan bakar milik PT Pertamina itu melintas saat palang pintu pelintasan sudah menutup. Menurut Boy, baik keterangan warga maupun petugas penjaga pintu pelintasan dinilai belum mencukupi untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan ini.
Guna melengkapi keterangan yang ada, kata Boy, penyidik masih menunggu keterangan dari sopir truk yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan posisi truk saat palang pintu menutup.
"(Untuk memastikan) apakah truk berada di tengah jalur ketika palang pintu pelintasan ditutup dan tak bisa bergerak karena kemacetan di depannya, atau menerobos pintu pelintasan," papar Boy. Dia mengatakan, karena luka yang dialami, sopir truk masih belum dapat dimintai keterangan.
Menurut Boy, penyidikan akan dilakukan, bila perlu sampai meminta PT KAI Commuter Jabodetabek yang mengoperasikan KRL ini untuk menghitung ulang rentang waktu antara penutupan pintu pelintasan kereta dan datangnya kereta.
Risiko bila palang ditutup lebih lama, aku Boy, adalah kemacetan di sekitar pelintasan juga bertambah. Sebaliknya, bila penutupan pintu pelintasan terlalu singkat, rentang waktu untuk sterilisasi kereta juga lebih pendek.
Kecelakaan di Pondok Betung ini telah menewaskan tujuh orang, termasuk tiga awak KRL. Akibat kecelakaan ini, puluhan penumpang juga terluka.