Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Djodi Supratman Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/11/2013, 15:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan dugaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Djodi terbukti menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden.

"Menuntut supaya mejlis hakim memustuskan Djodi Supratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Djodi dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan perbuatan Djodi dilakukan ketika pemerintah sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Halihal yang meringankan yaitu Djodi belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan telah menyesali perbuatannya.

Jaksa memaparkan, uang yang diterima Djodi dari Mario rencananya diberikan untuk Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto yang akan membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Uang diberikan Mario agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai permintaan kliennya yaitu menghukum Hutomoo sesuai memori kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Mulanya, Mario dan Djodi menyepakati pemberian Rp 150 ribu. Djodi kemudian menyampaikan hal itu pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yakni Suprapto. Atas permintaan Mario, Suprapto menghubungi Ayyub.

"Suprapto menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi atas nama Hutomo yaitu hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh yang telah bersedia memenuhi permintaan Mario," kata Jaksa Rusdi Amin.

Setelah itu, Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 200 ribu. Menurut Suprapto, penambahan itu diminta oleh hakim P2 atau pembaca dua yang mengurus perkara Hutomo, yaitu Hakim Agung Ayyub.

Mario pun menyanggupi. Kemudian, Suprapto kembali meminta dana tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario menyetujui dan menyerahkan uang itu secara bertahap.

Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat. Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Total yang sudah diberikan Mario yaitu Rp 150 juta.

Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya. Djodi pun belum sempat memberikan uang itu pada Suprapto.

Atas tuntutan itu, Djodi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com