Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya, Hambalang Hanya Cocok untuk Sekolah Olahraga 2 Lantai

Kompas.com - 19/11/2013, 16:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault, mengatakan bahwa proyek di Bukit Hambalang hanya cocok untuk membangun sekolah olahraga dengan dua lantai seperti di Ragunan, Jakarta Selatan. Adhyaksa mengaku kaget ketika masterplan (rencana induk) berubah dan anggaran bertambah.

"Ketika masterplan dibuat tahun 2006, itu dua lantai atas dan bawah. Jadi, itu cocok buat sekolah saja, bukan seperti yang sekarang. Kalau dipangkas kayak sekarang, tidak cocok. Berubah sekali. Ini bukan melanjutkan proyek saya," kata Adhyaksa ketika bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Adhyaksa menjelaskan, saat itu dana sebesar Rp 125 miliar telah dianggarkan. Dia tak tahu-menahu ketika anggaran dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng. Masteplan pun berubah untuk pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Rencana awal hanya untuk sekolah pelajar SMP dan SMA, kemudian ditambah menjadi pusat pelatihan untuk atlet senior.

"Zaman saya, anggaran kecil. Makanya saya kaget Menterinya ganti jadi triliunan. Saya minta naik Rp 50 miliar saja enggak bisa," katanya.

Dilihat dari kondisi tanah Hambalang, tidak memungkinkan untuk membangun P3SON itu. Tanah tersebut rawan longsor. Pada saat Menpora dijabat Adhyaksa, proyek Hambalang terhenti karena sertifikat tanah tidak ada.

Saat dijabat Andi, proyek itu dilanjutkan dan telah ada sertifikat tanah. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Deddy (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora), Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora RI), dan Teuku Bagus Muhammad Noer (petinggi PT Adhi Karya). 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan penerimaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com