Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Bola Online

Kompas.com - 12/11/2013, 21:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik judi bola online yang dilakukan Herman. Praktik judi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008.

Selain Herman, penyidik juga menangkap seorang rekannya bernama Ket Bun alias Abun. "Tersangka Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun ditangkap 2 November 2013 lalu di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No 1, Sei Panas, Batam. Namun baru kami ekspos sekarang karena masih dalam tahap pengembangan" kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/11/2013).

Arief menjelaskan, modus transaksi judi online ini yakni dengan cara para pejudi yang akan bermain harus mendepositkan sejumlah uangnya ke rekening pengelola. Kemudian, setelah didepositkan, para pejudi tersebut mendapatkan username dan password untuk dapat mengakses saluran judi online tersebut.

Arief menambahkan, jika para pejudi tersebut menang, maka akan ditransfer sejumlah uang ke rekening pemenang. Namun, uang tersebut ditransfer bukan melalui rekening awal pemain mendepositkan uangnya, melainkan rekening lain.

"Misalnya, pemain deposit ke rekening A. Rekening itu untuk menampung uang judi. Jika menang, pemain akan ditransfer uang melalui rekening B," katanya.

Adapun modus siaran pertandingan yang dipertaruhkan, diterangkan Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo, Ahok bersama rekannya membajak siaran (relay) pertandingan langsung sepakbola yang ditayangkan di stasiun televisi nasional.

Kemudian, tanpa sepengetahuan pengelola stasiun televisi, siaran pertandingan itu ditampung pada sebuah alat penerima sinyal (receiver) yang telah disiapkan kedua pelaku sebelumnya yang terletak di Batam.

Rahmad melanjutkan, setelah ditampung, siaran tersebut kemudian kembali direlay ke sebuah server judi di Filipina bernama SBOBET.com dalam bentuk siaran streaming. Oleh server tersebut, siaran streaming itu kemudian dijual ke sejumlah website judi lainnga seperti indobet.com dan raja303.com.

Sehingga, para pejudi tak hanya dari Indonesia dapat bertaruh pada pertandingan sepakbola yang sedang dipertandingkan secara langsung. "Jadi pertandingan itu ditampung di receiver, lalu distreaming kan ke jaringan internet. Mereka membayar internet cukup mahal sampai Rp 52 juta per bulan. Untuk sebuah usaha itu besar sekali," terangnya.

Arief mengatakan, saat ini penyidik masih menghitung besarnya omzet bulanan yang didapatkan kedua tersangka dari hasil bisnis judi bola online tersebut. Proses penghitungan tersebut akan memerlukan waktu yang cukup lama lantaran data transaksi bisnis tersebut tersimpan di dalam data komputer milik pelaku.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 unit komputer dan sejumlah receiver. Masing-masing komputer tersebut memiliki kapasitas hardisk 500 GB.

Di samping memblokir 140 rekenibg dari 100 website perjudian. Dari sejumlah rekening yang diblokir, terdapat transaksi judi yang mendekati Rp 100 miliar. "Untuk penanggulangan ini, kami bekerjasama dengan PPATK," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami juga tengah mengejar seorang tersangka lainnya berinisial I yang melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com