“Itu kan rekening yang setor istrinya saya untuk rekening dia sendiri. Itu juga sudah saya serahkan,” kata Romi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2013) seusai diperiksa KPK selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Romi juga mengaku siap membuktikan kepada KPK mengenai bukti transfer uang Rp 500 juta yang katanya dilakukan oleh istrinya itu. Selebihnya, Romi mengaku telah menyampaikan kepada KPK semua yang dia ketahui.
“Saya sudah memenuhi panggilan KPK terkait kasus Pak Akil Mochtar dan saya sudah memberikan informasi yang diminta oleh KPK, dan sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti semua prosedur,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai uang Rp 2 miliar yang dibawa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang saat menuju Jakarta, Romi enggan menjawab. Dia lantas berjalan memasuki mobil yang menjemputnya dengan dikawal tiga pengawalnya. Sempat terjadi perselisihan antara wartawan dengan para pengawal Romi.
Setelah Romi masuk, mobilnya langsung meluncur ke luar Gedung KPK tanpa menghiraukan kamera pewarta yang masih menyorot ke arah dalam mobil.
Ada pun uang Rp 2 miliar yang dibawa Sekda Palembang ditemukan petugas Bandara Sultan Badaruddin II, Palembang, Sumsel beberapa waktu lalu. Saat itu, Sekda hendak bertola ke Jakarta. Uang dalam tas itu terdeteksi mesin x-ray bandara.
KPK memeriksa Romi sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK. Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Romi di Palembang. KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni, terkait kasus yang sama. Budi sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, tiga ponsel, dan bukti transfer uang Rp 500 juta. Ada dugaan bahwa Akil juga menerima pemberian hadiah terkait dengan sengketa pilkada di dua daerah tersebut yang pernah bergulir di MK.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Selain disangka menerima suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait perkara lain yang ditanganinya di MK. Mantan politikus Partai Golkar itu juga dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.