"Dia (Corby) wajib mendapatkan haknya, manakala seluruh aturan yang menjadi syarat untuk mendapatkan hak itu terpenuhi," kata Amir di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jumat (8/11/2013).
Amir mengatakan, sudah ada aturan untuk pembebasan bersyarat apakah diterima atau ditolak. Menhuk dan HAM tidak dapat melakukan intervensi. Sebelumnya sempat beredar kabar, pembebasan bersyarat Corby akan dikabulkan dan ditukar dengan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berada di Australia, yaitu Adrian Kiki.
"Itu pembebasan bersyarat bukan Menteri yang berikan, peraturan yang berikan. Ada prosesnya, tahapannya. Tidak ada sedikit pun kewenangan menteri untuk menambah atau mengurangi peraturan itu," kata Amir.
Hingga kini, berkas pengajuan pembebasan bersyarat belum lengkap. Di antaranya, jaminan dari Kedutaan Besar Australia dan keterangan izin tinggal dari imigrasi. Setelah itu akan diputuskan apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak.
Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015.
Hal ini dengan catatan bahwa ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya. Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.