Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Tanpa NIK Bisa Masuk Daftar Pemilih Khusus

Kompas.com - 08/11/2013, 11:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menjanjikan tetap akan memberikan hak pilih kepada pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak memiliki nomor induk pendudukan (NIK). Pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Hanya, KPU harus memastikan keberadaan orang tersebut benar-benar jelas dan bisa dibuktikan.  

"Kemungkinan kalau hasil koordinasi kita (KPU dan Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri) nanti tidak ditemukan jalan keluar dari yang punya otoritas yang memberikan NIK, itu akan disisihkan ke daftar pemilih khusus,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Ia mengatakan, meski tidak memiliki NIK, penduduk yang benar-benar ada orangnya ini harus tetap dijamin hak kosntitusionalnya sebagai pemilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Oleh karena itu, lanjutnya, jika Kemendagri tidak juga menerbitkan atau menunjukkan NIK kepada orang yang keberadaannya jelas menurut KPU, maka kemungkinan KPU bakal memasukan mereka di daftar pemilih khusus.

Ferry mengatakan, pihaknya meyakini bahwa 7,2 juta orang pemilih yang dicatatnya bukan pemilih fiktif. Menurutnya, mereka adalah pemilih faktual yang benar-benar ada di lapangan saat pemutakhiran dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU.

“Kalau nyata-nyata faktual ada kan dia harus diberi haknya,” ujarnya.

Hanya saja, Ferry mengatakan mereka tidak bisa menunjukkan NIK. Beberapa di antara mereka bahkan belum memiliki NIK.

Sebelumnya, Senin (4/11/2013) lalu KPU menetapkan DPT yang mencatat 186,6 juta orang pemilih. Dari angka tersebut, terdapat 10,4 juta orang pemilih yang datanta tidak dilengkapi NIK. Selasa (5/11/2013), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilih yang tidak ber-NIK hanya tingga sekitar 7 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com