Pemilih Tanpa NIK Bisa Masuk Daftar Pemilih Khusus
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 08/11/2013, 11:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum menjanjikan tetap akan memberikan hak pilih kepada pemilih yang tercatat dalam DPT namun tidak memiliki NIK. Pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK).