"Sepertinya, umpamanya, bukan hanya itu yang pernah dikontrak. Kalau saya tidak salah, ada Evi Tamala, Iis Dahlia, dan ada juga penyanyi-penyanyi lain karena memang dibayar untuk pilgubnya itu," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia juga meminta agar masyarakat tidak mengait-ngaitkan aliran uang Akil ke sejumlah penyanyi dangdut dengan isu pribadi. Menurut Otto, Akil murni mentransfer uang itu dalam hubungan pekerjaan. Masing-masing penyanyi, katanya, dibayar berbeda-beda tergantung pada berapa banyak mereka tampil selama masa kampanye Akil.
Mengenai sumber dana kampanye yang digunakan untuk membayar para pedangdut itu, Otto mengatakan kalau dana kampanye berasal dari kantong Akil pribadi. Tidak ada sponsor dari pihak lain.
"Waktu itu kan belum jadi ketua MK, kan DPR waktu itu, sebelum jadi anggota DPR, dia kan juga pengacara," tuturnya.
Aliran uang ke RF
Diberitakan sebelumnya, dalam dua tahun terakhir, Akil terlacak rutin mentransfer uang kepada seorang penyanyi dangdut berinisial RF dengan nilai total Rp 900 juta lebih. Bagi penggemar dangdut, nama RF tak asing karena pernah mengikuti kontes dangdut di TPI.
Berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer RF. Jumlahnya bervariasi, Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Total ada lebih dari Rp 900 juta yang ditransfer Akil ke rekening RF di Bank Rakyat Indonesia. Transfer dilakukan dari rekening Akil ke rekening RF.
Saat dikonfirmasi mengenai uang yang setiap bulan ditransfer Akil ke penyanyi RF ini, Otto membantahnya. Dia juga mengatakan bahwa menurut Akil, total uang untuk RF tidak sampai Rp 900 miliar.
Secara terpisah, RF mengakui lama mengenal Akil Mochtar yang kini meringkuk di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan menerima suap terkait dengan penanganan sengketa pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Menurut RF, uang yang diterimanya dari Akil itu merupakan pembayaran atas jasanya tampil di acara-acara kampanye Akil.
RF juga mengaku, Akil sering meminta dia mengisi acara tertentu dari koleganya. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara lain di MK, dan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.