Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 25 Peretas Asing

Kompas.com - 31/10/2013, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 25 warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013). Ke-25 WNA tersebut diduga telah melakukan kejahatan transnasional melalui dunia maya.

Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, para WNA tersebut ditangkap setelah satu bulan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka lain. Dari keterangan mereka, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para WNA asal Afrika tersebut.

"Ini pengembangan dari lima orang yang kita lakuan kemarin dan terus kita harus mengawasi sekaligus kita lakukan penegakan hukum terhadap ini," kata Sutarman di Mabes Polri, Kamis (31/10/2013).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, para WNA tersebut membajak komunikasi korespondensi perdagangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Indonesia dan Belgia.

Adapun, komunikasi tersebut dilakukan melalui surat elektronik (email). Kemudian, setelah e-mail kedua perusahaan itu dibajak, para WNA itu mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan. Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, melainkan ke rekening para WNA tersebut.

"Misalnya, perusahaan A korespondensi perusahaan B. E-mail-nya dibajak. Sehingga seolah-olah komunikasi dengan B adalah A, padahal si pelaku. Begitu pula sebaliknya," katanya.

Akibat pembajakan ini, Arief mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Untuk pemeriksaan, saat ini ke-25 WNA tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menangkap tiga orang wanita asal Indonesia. Diduga ketiga wanita tersebut berperan sebagai pihak yang menyiapkan rekening palsu dan mengambil uang hasil tranfer perusahaan.

Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dan sejumlah dokumen hasil transaksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com