"Kalau memang KPK mau menahan kakak saya, saya legawa, tidak ada soal, yang penting pengadilan harus cepat supaya kita bisa langsung membuktikan tidak bersalah," kata adik Andi, Rizal Mallarangeng, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kakaknya diperiksa KPK.
Menurut Rizal, pihaknya berharap proses hukum Andi dipercepat sehingga segera ada kepastian hukum terhadap Andi. Andi pun, katanya, mengaku suap ditahan KPK. Saat memenuhi panggilan KPK pagi tadi, Andi sudah membawa koper yang berisi perlengkapan sehari-harinya. Kendati demikian, Rizal mengatakan bahwa proses penahanan merupakan kewenangan KPK.
"KPK dalam hal ini menahan orang yang tidak salah, itu tanggung jawab KPK, menahan orang yang tidak salah," kata Rizal lagi.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Pemeriksaan Andi sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua.
Saat diperiksa kali pertama beberapa bulan lalu, Andi tidak langsung ditahan dengan alasan KPK merasa belum perlu menahan yang bersangkutan. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.