"Kalau saya melihat yang paling penting adalah yang berkaitan dengan pilkada dicabut. Kewenangan bersama pemerintah dan DPR ini terus terang yang menjerumuskan oknum MK ke politik praktis," ujar Pramono, di Kompleks Parlemen, Selasa (8/10/2013).
Ia mengatakan, dalam kasus-kasus sengketa pilkada, banyak pihak yang ingin menang dan menghalalkan segala cara. Mereka, kata Pramono, mau mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk memenangi perkara di MK yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Maka, ketika banyak lembaga yang berkaitan konstitusi, malah terlibat dalam politik praktis yang berkaitan dengan uang, dan ini sangat memedihkan," ujar Pramono.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013) lalu.
Sejak peristiwa ini terungkap, ada desakan agar proses pengawasan dan rekrutmen MK diperbaiki. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara, seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan kewenangan KY dan memperbaiki proses rekrutmen hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.