Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Akil Mochtar Pantas Dihukum Mati

Kompas.com - 03/10/2013, 12:25 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Ketua MK Akil Mochtar telah terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal ini, katanya, patut diduga kuat Akil menerima suap. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas adalah hukuman mati.

Hingga saat ini, Akil masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum ditetapkan status hukumnya.

"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi," kata Jimly, yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat ditemui di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Jimly mengatakan, meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil. Hukuman maksimal, menurut Jimly, untuk memberi efek jera bagi Akil sebagai pemangku jabatan paling tinggi yang pernah diciduk KPK. Apalagi, jabatan Akil sebagai penegak hukum.

"Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman yang paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja," katanya.

Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra.

KPK juga turut menyita sejumlah uang dollar Singapura senilai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar yang diberikan Chairun Nisa dan CN kepada Akil Mochtar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta berinisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com