Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Pengadilan Malaysia Tangguhkan Hukuman Mati Wilfrida

Kompas.com - 30/09/2013, 12:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, akhirnya memberikan putusan sela terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, Senin (30/9/2013). Hakim mahkamah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati terhadap Wilfrida dan meninjau kembali sejumlah bukti yang bisa meringankan Wilfrida.

"Hakim menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida. Dengan putusan hari ini, artinya tuntutan jaksa Penal Code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati ditangguhkan," ujar anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka asal Fraksi PDI Perjuangan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (30/9/2013).

Sejumlah politisi hari ini turut mendampingi Wilfrida dan menyaksikan jalannya proses persidangan, di antaranya Rieke Dyah Pithaloka dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Rieke mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung dalam waktu 30 menit itu, majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan pihak pengacara Wilfrida. Permohonan yang dikabulkan yakni uji tulang untuk membuktikan usia secara medis, uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh jaksa dan tim pembela Wilfrida, serta pemberian data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.

Selain itu, hakim juga sepakat untuk menelaah hukuman bagi Wilfrida dengan menggunakan pertimbangan hukum melalui yurisprudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan Section 425 Qanun Jenayah (Penal Code 425).

"Sidang lanjutan akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat," kata Rieke.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, putusan majelis hakim ini adalah kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Dia mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada "penyelamatan Wilfrida".

"Kasus Wilfrida harus jadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT," papar Rieke.

Wilfrida terancam hukuman mati

Wilfrida Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.

Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September.

Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com