"Industri tdak banyak dapat pertumbuhan, justru membuat inefisiensi dalan transportasi karena kemacetan," ujar Marzuki, saat dihubungi, Jumat (13/9/2013).
Dia mengatakan, pengadaan mobil murah hanya akan mempersempit ruang gerak di jalan raya. Kemungkinan, kata Marzuki, masyarakat yang sebelumnya menggunakan sepeda motor beralih menggunakan mobil setelah ada mobil murah ini.
"Menteri yang mengusulkan tidak melihat secara lengkap persoalan saat ini. Tidak hanya di Jakarta, daerah saja sudah pada macet," katanya.
Menurut Marzuki, pemerintah seharusnya fokus pada upaya perbaikan transportasi umum. Transportasi umum, kata dia, dapat dipakai semua orang sehingga bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Awal Juni 2013, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM. Kebijakan ini membuat produsen mobil bisa menekan harga jual menjadi lebih murah.
Namun, kebijakan ini mendapat tentangan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi menilai kebijakan ini hanya akan menambah kemacetan di Jakarta. Jokowi pun sudah siap mengeluarkan kebijakan daerah untuk mengantisipasi kemacetan. Misalnya melalui pengadaan bus ukuran sedang, penerapan sistem jalan berbayar, dan penerapan plat nomor ganjil dan genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.