Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar "Sprindik" Jero, Marzuki Tuding Politik Kotor dan Kecam Media

Kompas.com - 07/09/2013, 05:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beredarnya dokumen serupa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dinilai sebagai potret kotornya politik di Indonesia. Media massa juga mendapat kecaman karena dianggap turut menyebarkan dokumen yang berklasifikasi rahasia.

"Politik kita ini kan masih politik yang saling menzalimi, masih politik kotor, tidak sehat. Mudah-mudahan yang bersangkutan diberikan hidayah," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR Jakarta, Jumat (6/9/2013). Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun mengkritik media yang menurut dia turut menyebarkan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Kamis (5/9/2013), beredar dokumen mirip sprindik atas nama Jero, dengan kasus yang disangkakan adalah dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kasus ini telah menjerat Kepala nonaktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.

Marzuki berpendapat dokumen semacam itu adalah dokumen rahasia yang tak boleh disebarkan. “Kadang-kadang media ini canggih-canggih. Sudah jelas rahasia, jelas-jelas disebarkan, kok enggak takut. Kalau namanya disebarkan, kan ada sanksi pidana," kata dia.

Selebihnya, Marzuki tidak mau menduga-duga soal dokumen mirip sprindik itu. Apalagi sebelumnya juga beredar dokumen serupa hasil audit proyek Hambalang, yang memuat 15 nama anggota DPR. "Saya enggak mau menduga-duga. Kemarin ada 15 nama di LHP (Hambalang), nyatanya tidak benar,” kata dia.

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.
Dokumen mirip sprindik yang beredar memuat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen itu juga menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Adapun tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI 1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013".

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa sprindik tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto secara terpisah melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (6/9/2013). "Tidak benar," kata Bambang, yang juga diamini Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com