"Ada keterangan yang bersangkutan (Jazuli) tugas ke Turki, berangkat hari ini pulang Minggu," kata jaksa Rini Triningsih kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Rini, tim jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Jazuli. Surat panggilan tersebut diterima istri dari Mahmud Aliman, pria yang diketahui sebagai orang dekat Jazuli.
"Hari ini kita panggil. Surat panggilan diterima istrinya Mahmud," kata Rini.
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Fathanah membeli satu unit Toyota Prado berpelat nomor B 1739 WFN dari Jazuli. Fathanah mentransfer biaya over credit kepada Jazuli melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman pada 21 September 2012 senilai Rp 600.030.000.
Kemudian, Fathanah membayar cicilan kepada Jazuli secara transfer melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman sebanyak tiga kali yang jumlah seluruhnya Rp 88.500.000. Jazuli pun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Jazuli mengakui telah menjual Prado-nya kepada Fathanah sekitar Agustus tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.