"Yang dikenal dengan total loss yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57. Jadi ini jumlahnya yang mencapai Rp 463,66 miliar," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
"Itu semua total loss, semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk hambalang dari kontrak Rp 1,2 triliun tapi baru yang dikeluarkan itu Rp 471 miliar, tapi karena masih ada sisa Rp 8 miliar jadi Rp 463 miliar, semua termasuk pengadaan barang jasa. ini total loss, bukan partial loss, kesemuanya kasus hambalang 2010-2011 kerugiannya 463,66 miliar semua kejadian Hambalang," ungkap Hadi.
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara ini akan digunakan KPK sebagai bukti yang akurat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan proyek Hambalang.
"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat kongkrit, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," ujar Abraham.
Dia juga mengungkapkan, dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara ini, KPK akan mempercepat penuntasan kasus Hambalang, termasuk penahanan tersangka.
KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proyek Hambalang. Ketiganya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hanya saja, Anas dijerat dengan tuduhan yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.