Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Kerugian Negara karena Gagalnya Proyek Hambalang

Kompas.com - 04/09/2013, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo mengungkapkan, kerugian negara senilai Rp 463,66 miliar dalam proyek Hambalang merupakan akibat dari gagalnya pelaksanaan proyek yang semula sudah direncanakan tersebut. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara bersama-sama.

"Yang dikenal dengan total loss yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57. Jadi ini jumlahnya yang mencapai Rp 463,66 miliar," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

KOMPAS.com/Icha Rastika Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menggelar keterangan pers besama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Samad, usai menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang, Rabu (4/9/2013).
Selaku Pimpinan BPK, Hadi menyerahkan perhitungan kerugian negara kepada Ketua KPK Abraham Samad. Dia melanjutkan, kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar ini merupakan semua uang yang dikeluarkan Pemerintah untuk pembangunan konstruksi pusat pelatihan olahraga Hambalang untuk periode 2010-2011.

"Itu semua total loss, semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk hambalang dari kontrak Rp 1,2 triliun tapi baru yang dikeluarkan itu Rp 471 miliar, tapi karena masih ada sisa Rp 8 miliar jadi Rp 463 miliar, semua termasuk pengadaan barang jasa. ini total loss, bukan partial loss, kesemuanya kasus hambalang 2010-2011 kerugiannya 463,66 miliar semua kejadian Hambalang," ungkap Hadi.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara ini akan digunakan KPK sebagai bukti yang akurat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan proyek Hambalang.

"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat kongkrit, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," ujar Abraham.

Dia juga mengungkapkan, dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara ini, KPK akan mempercepat penuntasan kasus Hambalang, termasuk penahanan tersangka.

KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proyek Hambalang. Ketiganya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hanya saja, Anas dijerat dengan tuduhan yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com