Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Susilo Belum Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 04/09/2013, 07:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan. Vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, belum akan memunculkan efek jera.

"Harusnya (vonis) lebih maksimal, sesuai tuntutan jaksa atau lebih berat," kata Pengamat antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Rabu (4/9/2013). Dia menjelaskan, vonis seharusnya lebih berat atau bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus Djoko termasuk besar dan Djoko dikenakan dakwaan berlapis, yakni korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, kata Oce, posisi Djoko Susilo yang merupakan petinggi penegak hukum harusnya menjadi alasan bagi majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera.

Namun begitu, Oce mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang. Menurut dia, pernyataan majelis dalam putusannya itu akan menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi. "Apalagi pencucian uang sebelum tahun 2010 tetap bisa diusut," kata dia.

Aset Djoko

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Djoko, hakim juga menjatuhkan vonis penyitaan atas aset-aset Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan aset Djoko Susilo yang disita dapat mencapai Rp 200 miliar.

Nilai aset yang disita, kata Bambang, sudah dikurangi nilai aset lain yang tak terbukti diperoleh dari hasil korupsi. Aset yang tak ikut disita adalah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko.

Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com