Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden

Kompas.com - 31/07/2013, 07:09 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan langkah Presiden menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah, menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, Patrialis akan dilantik pada Agustus 2013.

"Ini mana akuntabelnya, mana obyektifnya? Tiba-tiba seseorang yang kami ragukan integritasnya, kapabilitasnya, profesionalitasnya, justru mengisi hakim konstitusi," kata peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar, pada konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Menurut koalisi, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Pasal 19 Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 Ayat 2 dari UU yang sama juga menegaskan bahwa pemilihan hakim konsitusi wajib diselenggarakan secara obyektif dan akuntabel.

"Sosok Patrialis Akbar tidak memiliki cukup track record yang baik di masa lalunya. Ketika dia tidak berhasil di Kementerian Hukum dan HAM, tidak berhasil di daerah pemilihan, tiba-tiba ini dia ditunjuk secara langsung oleh Presiden sebagai calon tunggal hakim (di) MK," kecam Wahyudi.

Demi menyelamatkan MK, koalisi meminta Presiden membatalkan penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Mereka berpendapat, cacat hukum dalam penunjukan ini akan melemahkan lembaga pengawal konstitusi tersebut. Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi. Proses pemilihan pun diminta transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bila permintaan ini tak dipenuhi, koalisi berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden sebagai bentuk somasi kepada pemerintah. "Bila tak juga ditanggapi, koalisi akan menggugat keputusan (penunjukan Patrialis) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuh Wahyudi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.

Selain itu, Presiden juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. "Keduanya menjadi hakim konstitusi melalui keputusan presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).

Terpisah, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan telah menerima Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis tersebut. "Kemarin (Senin, 29 Juli 2013) sore Keppres-nya sudah saya terima," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com