Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Copot Alat Peraga Bacaleg!

Kompas.com - 22/07/2013, 21:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Bawaslu daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencopot semua alat peraga bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, bacaleg belum diperkenankan memublikasikan alat peraga yang mencantumkan nama, partai politik (parpol) pengusung, daerah pemilihan (dapil), dan nomor urut. Hal tersebut dapat dilakukan setelah KPU mengeluarkan daftar caleg tetap (DCT).

"Maka, kami mengimbau kepada Bawaslu di provinsi, Panwaslu di kabupaten/kota, dan KPU di provinsi dan kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan pemda setempat untuk menertibkan alat-alat peraga kampanye atas nama bacaleg," tegas Nasrullah, Senin (22/7/2013) di Jakarta.

Nasrullah menjelaskan, selain alasan belum ada penetapan DCT, pencopotan juga dilakukan atas alasan estetika. "Sangat tidak ramah lingkungan dan estetika. Maka, itulah yang menurut saya harus ditertibkan," pungkasnya.

Sayangnya, rencana itu baru akan disampaikan ke penyelenggara pemilu di daerah. "Baru akan kami sampaikan," tutur mantan anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Dia mengatakan, tidak ada sanksi bagi bacaleg yang memasang alat peraga di ruang publik. Hanya saja, eksekusi pencopotan harus dilakukan, termasuk juga atas alat peraga bacaleg petahana. "Ya harus dicopot, termasuk petahana," tukasnya.

Dia memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang maksimal terhadap pelanggaran alat peraga itu. Namun, kata dia, KPU harus mengeluarkan aturan yang memungkinkan Bawaslu meminta pemda setempat untuk mencopot alat peraga.

"Karena yang punya pasukan dan wilayah kan pemda," ujarnya.

Disampaikannya, lembaga pengawas pemilu itu juga mengusulkan agar KPU membuat aturan mengenai batasan alat peraga kampanye. "Karena kalau tidak dibatasi, ini akan jadi liar. Orang akan sesuka hati. Orang yang banyak uang, akan dia pasang alat peraga. Yang sama sekali tidak punya, tidak pasang alat peraga apa pun," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com