Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2013, 10:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setengah tahun lebih sejak menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Andi sudah diperiksa KPK sebagai tersangka pada 9 April lalu, tetapi dia tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Hari ini, KPK kembali memanggil Andi untuk diperiksa. Namun, politisi Demokrat itu tidak diperiksa sebagai tersangka, tetapi untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengatakan, Andi belum akan ditahan.

"Tidak ada saksi yang ditahan," kata Bambang, Jumat (19/7/2013).

Saat dikonfirmasi mengenai alasan KPK yang belum juga menahan Andi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan menahan yang bersangkutan pada saat yang tepat jika sudah sesuai kebutuhan penyidik.

"Pada saat yang tepat, bila sudah sesuai kebutuhan penyidik, dapat saja melakukan upaya paksa lainnya seperti penahanan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Dia juga mengatakan, pemeriksaan perkara Andi terus berlangsung. Ada berbagai bukti yang menguatkan proses penyidikan bahwa KPK ada dalam posisi yang benar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus. Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad berharap BPK akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tahap II sebelum Lebaran. Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com