Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Dijadwalkan Bersaksi untuk Kasus Djoko Susilo

Kompas.com - 16/07/2013, 02:42 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Selasa (16/7/2013). Dia akan bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang benar, besok dijadwalkan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Susilo besok," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/7/2013). Namun, Johan mengaku tidak tahu pertimbangan jaksa penuntut umum menghadirkan Nazaruddin dalam persidangan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko disebut pernah menginstruksikan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku ketua panitia pengadaan proyek simulator SIM, yang memberikan sejumlah dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai arahan Muhammad Nazaruddin.

Menurut kesaksian Teddy, Nazaruddin pernah menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. Anggaran ini, kata dia, bukan khusus untuk proyek simulator SIM, melainkan untuk anggaran kepolisian secara keseluruhan.

Selain itu, perusahaan Nazaruddin diduga pernah mengikuti tender dalam proyek tersebut. Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar pada 2011 ini.

Kelima perusahaan adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari kelima perusahaan itu, PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima diduga milik Nazaruddin.

Perusahan milik Nazaruddin kalah tender dalam pengadaan pada 2011 tersebut. Pemenang tender adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Tetapi, pada 2010 perusahaan Nazaruddin adalah pemenang tender pada proyek serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com