Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Bantah Malah Menguntungkan Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 16:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin membantah bahwa surat edaran No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi yang diterbitkannya bertolak berlakang dengan semangat memberikan efek jera untuk para narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Ia membantah jika dinilai mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi dan meringankan hukuman para koruptor. Menurutnya, surat itu lebih bertujuan untuk memberi keadilan bagi para narapidana pengguna narkotika.

"Jangan terjemahkan saya meng-entertain koruptor. Karena, bagi mereka (napi) yang berkekuatan hukum pasti setelah PP itu tidak ada dispensasi apa pun. Surat edaran itu untuk anak-anak kita yang terkait narkoba sebenernya tempatnya bukan di LP tapi di lembaga rehabilitasi," ujar Amir kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Amir mencontohkan, dari 2.600 orang napi di Lapas Tanjung Gusta, 1.600 orang di antaranya divonis terkait narkotika. Sebagian besar napi itu, lanjutnya, adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar yang artinya merupakan korban dan harus direhabilitasi.

"Di LP itu hanya empat orang terpidana korupsi dan 14 orang teroris," pungkas Amir.

Hal senada disampaikan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Denny mengatakan, penerbitan surat edaran itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Apalagi, menjelang hari raya Idul Fitri dan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia, remisi harus tetap diberikan.

"Tindakan itu kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi untuk teroris dan korupsi tetap berlaku pengetatan remisi," pungkas Denny pada kesempatan yang sama.

Untuk memperjelas pemberlakuan PP 99/2012 dan surat edaran Menhuk dan HAM itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

Surat edaran

Menhuk dan HAM menerbitkan surat edaran soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi. Surat edaran itu mengatur, pengetatan remisi tidak berlaku bagi napi vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP diundangkan, yaitu 12 November 2012. Tujuannya, untuk menghindari kerusuhan yang sama seperti yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 11 Juli lalu.

"Evaluasi terhadap PP 99/2012 harus dilakukan dengan cermat dan lebih adil. Kalau itu tidak diperbaiki, bukan mustahil apa yang terjadi di LP Tanjung Gusta akan terjadi lagi. Itu yang kita hindari," katanya.

"Sedangkan bagi napi yang putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012 itu tetap berlaku pengetatan remisi seperti PP 99/2012," tegas politisi Partai Demokrat itu kemudian.

Ia mengatakan, aturan remisi bagi napi yang vonisnya berketetapan hukum sebelum 12 November 2012 tetap diberlakukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com